Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Pencabutan Sebagian:
- Pasal 24 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dicabut dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik
Konsiderans
bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan Perusahaan Terbuka dalam penambahan modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dan meningkatkan kualitas keterbukaan informasi kepada masyarakat, perlu menyempurnakan peraturan mengenai pelaksanaan penambahan modal Perusahaan Terbuka yang memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu kepada pemegang saham dengan menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 37 Tahun 2024
Penambahan Detail Rincian Objek Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Parkir Tempat Khusus Parkir Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Parkir Tepi Jalan Umum Pada Dinas Perhubungan Kota Surabaya
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 128/DSN-MUI/VII/2019
Penyelenggaraan Usaha Pialang Asuransi dan Usaha Pialang Reasuransi Berdasarkan Prinsip Syariah
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 145 Tahun 2014
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan dan Angka Kreditnya
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 3 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Bentuk Penempatan Keuangan Haji
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 11 Tahun 2021
Logo Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Penggunaannya