Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015

Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu


Ditetapkan pada tanggal 16 Desember 2015
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 307
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5781
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan Perusahaan Terbuka dalam penambahan modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dan meningkatkan kualitas keterbukaan informasi kepada masyarakat, perlu menyempurnakan peraturan mengenai pelaksanaan penambahan modal Perusahaan Terbuka yang memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu kepada pemegang saham dengan menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia


Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank


Penetapan Upah Minimum Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2023


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Penerbangan Jayapura