Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2019

Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan


Status: Dicabut Sebagian
Ditetapkan: 15 Mei 2019
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Pencabutan Sebagian:

  1. Pasal 5 ayat (4 )huruf b, Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 9 ayat (1) sampai dengan ayat (6), dan Pasal 17 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan dicabut dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Kewenangan Pembinaan dan Pengendalian dalam rangka Penerbitan Sertifikat Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Transformasi Transmigrasi


Pengelolaan Majalah SNI Valuasi Badan Standardisasi Nasional


Statuta Universitas Islam Negeri Salatiga


Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan