Kewenangan Pembinaan dan Pengendalian dalam rangka Penerbitan Sertifikat Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Pencabutan Sebagian:
- Ketentuan mengenai pembinaan dan pengendalian dalam rangka penerbitan sertifikat CPIB dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Kewenangan Pembinaan dan Pengendalian dalam Rangka Penerbitan Sertifikat Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan dicabut dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Sistem Perbenihan Ikan Nasional
- Ketentuan mengenai pembinaan dan pengendalian dalam rangka penerbitan Sertifikat Cara Budi Daya Ikan yang Baik dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Kewenangan Pembinaan dan Pengendalian dalam Rangka Penerbitan Sertifikat Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan dicabut dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22 Tahun 2024 tentang Cara Pembesaran Ikan yang Baik
Konsiderans
bahwa untuk menjamin mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan, perlu dilakukan pembinaan dan pengendalian kepada pelaku usaha dalam penerapan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan.
bahwa pengaturan mengenai kewenangan pembinaan dan pengendalian untuk penerbitan sertifikat jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Kewenangan Pembinaan dan Pengendalian dalam rangka Penerbitan Sertifikat Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2021
Pengesahan First Protocol to Amend the Agreement on Comprehensive Economic Partnership among Member States of the Association of Southeast Asian Nations and Japan (Protokol Pertama untuk Mengubah Persetujuan tentang Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang)
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020
Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 43 Tahun 2023
Pendidikan Profesi Psikologi
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2022
Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Survei dan Pengujian Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi