Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 3 Tahun 2021
Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Jenis: Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih serta untuk menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, perlu dilakukan upaya pencegahan dan penanganan terjadinya benturan kepentingan;
bahwa untuk meningkatkan profesionalitas pegawai dalam pelaksanaan tugas, fungsi, serta mewujudkan kesepahaman mengenai benturan kepentingan, perlu disusun pedoman penanganan benturan kepentingan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2023
Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2023
Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan Pita Frekuensi Radio 26 GHz
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun 2018
Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya yang wajib Ditera dan Ditera Ulang
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 6 Tahun 2023
Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga