Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 36 Tahun 2018

Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Izin Operasional serta Evaluasi Lembaga Manajemen Kolektif


Ditetapkan: 18 Desember 2018
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk pelindungan terhadap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait terhadap hak ekonominya, dibutuhkan lembaga manajemen kolektif dan lembaga manajemen kolektif nasional yang akuntabel dan berkepastian hukum;

  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah ditetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Izin Operasional serta Evaluasi Lembaga Manajemen Kolektif yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Izin Operasional serta Evaluasi Lembaga Manajemen Kolektif;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi


Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi


Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik


Impor Barang Operasi untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi