Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005

Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik


Ditetapkan pada tanggal 18 Maret 2015
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 28
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4485

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (10), Pasal 32 ayat (2), Pasal 33 ayat (8), dan Pasal 55 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari


Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Kementerian Sosial


Tata Cara Pemberian Izin Khusus bagi Industri Karet Remah


Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum