Keputusan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 30 Tahun 2022

Pedoman Penomoran Sertifikat Penyedia Jasa di Bidang Informasi Geospasial


Ditetapkan: 26 Agustus 2022
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa penomoran sertifikat penyedia jas a di bidang informasi geospasial merupakan salah satu saran a untuk menjamin agar penyelenggaraan informasi geospasial menghasilkan informasi geospasial yang berkualitas.

  2. bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (3) Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 14 tahun 2019 tentang Tata Gar a Sertifikasi Penyedia Jas a di Bidang Informasi Geospasial. Badan Informasi Geospasial menerbitkan nomor Sertifikat Kompetensi.

  3. bahwa agar penomoran sertifikat penyedia jas a di bidang informasi geospasial sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b terlaksana secara standar, implementatif, dan akuntabel, perlu adanya pedoman yang mengatur penomoran sertifikat penyedia jas a di bidang informasi geospasial.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Informasi Geospasial tentang Pedoman Penomoran Sertifikat Penyedia Jasa di Bidang Informasi Geospasial.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai


Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik


Pedoman Pengelolaan Kinerja Organisasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Penggunaan Kop Surat, Penomoran, Dan Cap Dinas di Lingkungan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal


Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan