Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Keputusan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 30 Tahun 2022

Pedoman Penomoran Sertifikat Penyedia Jasa di Bidang Informasi Geospasial


Ditetapkan pada tanggal 26 Agustus 2022
Jenis: Keputusan Lainnya
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa penomoran sertifikat penyedia jas a di bidang informasi geospasial merupakan salah satu saran a untuk menjamin agar penyelenggaraan informasi geospasial menghasilkan informasi geospasial yang berkualitas.

  2. bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (3) Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 14 tahun 2019 tentang Tata Gar a Sertifikasi Penyedia Jas a di Bidang Informasi Geospasial. Badan Informasi Geospasial menerbitkan nomor Sertifikat Kompetensi.

  3. bahwa agar penomoran sertifikat penyedia jas a di bidang informasi geospasial sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b terlaksana secara standar, implementatif, dan akuntabel, perlu adanya pedoman yang mengatur penomoran sertifikat penyedia jas a di bidang informasi geospasial.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Informasi Geospasial tentang Pedoman Penomoran Sertifikat Penyedia Jasa di Bidang Informasi Geospasial.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan


Penyelenggaraan Perbenihan Tanaman Hutan


Pedoman Pengusulan dan Pemberian Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai pada Perguruan Tinggi Negeri yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum


Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Pertanian Tahun 2020-2024


Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin dan Pemberhentian Karena Tindak Pidana bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia