Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2024

Tunjangan Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif


Ditetapkan pada tanggal 10 September 2024
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2024 Nomor 192

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara pen uh dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang dengan Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan


Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan Dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor


Pedoman Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya secara Terbuka di Kementerian Luar Negeri


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Pendaftaran Tipe dan Varian Kendaraan Bermotor