Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2020

Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 16 September 2020
Jenis: Peraturan Badan Standardisasi Nasional
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1037

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 29 Tahun 2021
    Perubahan atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional
  2. Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 8 Tahun 2023
    Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kinerja Badan Standardisasi Nasional yang lebih proporsional, efektif, dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas Badan Standardisasi Nasional, perlu melakukan penataan kembali organisasi dan tata kerja Badan Standardisasi Nasional;

  2. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Badan Standardisasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat nomor B/642/M.KT.01/2020 tanggal 17 Juni 2020 Hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2018 tentang Badan Standardisasi Nasional, perlu menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penerbitan Pertimbangan Teknis untuk Pengecualian dari Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Produk Besi/Baja dan Kabel secara Wajib


Standar Program Fellowship Bedah Infertilitas Pria Dokter Spesialis Urologi


Tarif Dasar, Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Penumpang Antarkota Antarprovinsi Kelas Ekonomi di Jalan dengan Mobil Bus Umum


Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kerja Sama antara Pemerintah Pusat dengan Badan Usaha Milik Negara dalam Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar


Batas Daerah antara Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan dengan Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur