Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 29 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional


Status: Diubah
Ditetapkan: 30 Desember 2021
Jenis: Peraturan Badan Standardisasi Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2020
    Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional
  2. Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 29 Tahun 2021
    Perubahan atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional
  3. Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 8 Tahun 2023
    Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mendukung kebijakan pembangunan sumber daya khususnya sumber daya manusia standardisasi dan penilaian kesesuaian serta dengan adanya kebijakan integrasi mengenai tugas dan fungsi pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan pada instansi pemerintah, perlu dilakukan penataan organisasi di lingkungan Badan Standardisasi Nasional;

  2. bahwa penataan organisasi di lingkungan Badan Standardisasi Nasional telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat nomor B/1091/M.KT.01/2021 hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Perubahan atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi


Pedoman Manajemen Pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik