Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2024

Konversi PT Jamkrida NTB Bersaing Menjadi PT Penjaminan Pembiayaan Daerah NTB Syariah (Perseroda)


Ditetapkan: 29 April 2024
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa PT. Jamkrida NTB Bersaing sebagai lembaga penjaminan pembiayaan keuangan non bank perlu dikembangkan dengan melakukan perubahan kegiatan usaha berdasarkan prinsip Syariah, dalam rangka meningkatkan akses koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah, guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat.

  2. bahwa PT. Jamkrida NTB Bersaing yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah NTB Bersaing, diubah kegiatan usahanya dari sistem konvensional menjadi system Syariah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Konversi PT Jamkrida NTB Bersaing Menjadi PT Penjaminan Pembiayaan Daerah NTB Syariah (Perseroda).

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Badan Informasi Geospasial


Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah


Pedoman Akreditasi Perguruan Tinggi dan Akreditasi Program Studi Pada Perguruan Tinggi yang Menyelenggarakan Satu Program Studi


Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial


Cetak Biru Sistem Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila