Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 16 Tahun 2020

Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional


Ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2020
Jenis: Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, perlu melakukan pengendalian dalam pelaksanaan pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional;

  2. bahwa untuk menjamin efektivitas pengendalian dan transparansi dalam pelaksanaan pengadaan calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu petunjuk pelaksanaan pengadaan Pegawai Negeri Sipil;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Petunjuk Teknis Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya


Perencanaan Kas Pemerintah Pusat


Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum


Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara


Pembentukan Kantor Pertanahan Kota Kotamobagu, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Sigi, dan Kabupaten Bengkulu Tengah