Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
Jenis: Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, perlu melakukan pengendalian dalam pelaksanaan pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional;
bahwa untuk menjamin efektivitas pengendalian dan transparansi dalam pelaksanaan pengadaan calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu petunjuk pelaksanaan pengadaan Pegawai Negeri Sipil;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 86 Tahun 2024
Wilayah Kerja dan Pengoperasian Pelabuhan Perikanan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 92/KMA/SK/III/2022
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 24 Tahun 2010
Tata Cara Pelaksanaan Audit untuk Penerbitan Surat Rekomendasi dan Surat Izin Operasional Badan Usaha Jasa Pengamanan