Petunjuk Pelaksanaan Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan acara Menteri, Wakil Menteri dan Pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Kesehatan yang berkaitan dengan acara kenegaraan atau acara resmi, perlu didukung oleh pelayanan keprotokolan yang proporsional, profesional, dan optimal;
bahwa agar pelayanan keprotokolan Menteri, Wakil Menteri dan Pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Kesehatan dapat dilaksanakan dengan tertib, aman, dan lancar, diperlukan petunjuk pelaksanaan keprotokolan Menteri, Wakil Menteri dan Pejabat Eselon I yang komprehensif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Pelaksanaan Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Kesehatan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.03/2021
Rencana Bisnis Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 271/KMA/SK/X/2013
Pedoman Penyusunan Kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia