
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Menimbang:
bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi, pelayanan, pengawasan, dan penerimaan negara dari sektor pajak, serta meningkatkan kinerja organisasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak, perlu menyempurnakan organisasi dan tata kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 55 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan, Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di lingkungan Kementerian Keuangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur Negara;
bahwa penyempurnaan organisasi dan tata kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor: B/444/M.KT.01/2017 tanggal 31 Agustus 2017;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2017
Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 57 Tahun 2014
Standar Sarana dan Prasarana Kantor di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 42 Tahun 2022
Tata Kelola Pengaduan Masyarakat yang Berindikasi Tindak Pidana Korupsi pada Penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Barat
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2017
Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota