Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 2 Tahun 2016

Prinsip Mengenal Nasabah oleh Pialang Berjangka


Ditetapkan pada tanggal 18 Mei 2016
Jenis: Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 763
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan kegiatan Perdagangan Berjangka yang teratur, wajar, efisien, efektif, dan transparan serta dalam suasana persaingan yang sehat terutama menciptakan industri Perdagangan Berjangka yang sehat dan terlindung dari praktek-praktek tindak pidana pencucian uang dan dijadikan sarana pendanaan kegiatan terorisme, maka diperlukan upaya untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan kegiatan terorisme oleh Pialang Berjangka melalui penerapan Prinsip Mengenal Nasabah;

  2. bahwa ketentuan tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Pialang Berjangka perlu disusun sesuai dengan standar internasional mengenai penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah Kabupaten Lampung Selatan dengan Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung


Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh


Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang


Tata Cara Penanganan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana di Lingkungan Kementerian Luar Negeri


Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko untuk Satuan Pendidikan Formal di Kawasan Ekonomi Khusus