Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.28/MENLHK/SETJEN/SET.1/12/2020 tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun Anggaran 2021


Ditetapkan pada tanggal 28 Oktober 2021
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1229

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung percepatan penanganan limbah bahan berbahaya dan beracun medis Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berasal dari fasilitasi isolasi mandiri dan peran pemerintah daerah dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun medis Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu dilakukan pengalokasian dana alokasi khusus fisik penugasan untuk pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun medis Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (5) dan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021 mengatur mengenai standar teknis kegiatan dana alokasi fisik penugasan bertujuan untuk mendukung penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), kementerian/lembaga dapat menyusun petunjuk operasional;

  3. bahwa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.28/MENLHK/SETJEN/SET.1/12/2020 tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun Anggaran 2021 belum mengatur mengenai petunjuk operasional penggunaan dana alokasi khusus fisik penugasan untuk pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun medis Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sehingga perlu diubah;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.28/MENLHK/SETJEN/SET.1/12/2020 tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun Anggaran 2021;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Unit Percetakan Al-Qur’an


Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Provinsi Jawa Timur


Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Perdagangan