Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 77 K/90/MEM/2019

Objek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 6 Mei 2019
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 159.K/90/MEM/2020
    Perubahan atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 77 K/90/MEM/2019 tentang Objek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
  2. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 202.K/HK.02/MEM.S/2021
    Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 77 K/90/MEM/2019 tentang Objek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
  3. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 270.K/HK.02/MEM.S/2022
    Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 77 K/90/MEM/2019 tentang Objek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
  4. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 448.K/BN.05/MEM.S/2023
    Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 77 K/90/MEM/2019 tentang Objek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional, perlu menetapkan Objek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.

  2. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 48 Tahun 2018 tentang Penetapan Objek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, telah dilaksanakan inventarisasi dan verifikasi kawasan/lokasi, bangunan/instalasi, dan/atau usaha yang memenuhi ciri-ciri dan kriteria Objek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Objek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Statuta Institut Agama Islam Negeri Pekalongan


Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/4/PADG/2018 tentang Penyelenggaraan Penatausahaan Surat Berharga melalui Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System


Tata Cara Pembayaran dan Pertanggungjawaban Anggaran Penelitian atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara


Pengelolaan Perpustakaan Khusus Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan


Manajemen Pengetahuan di Lingkungan Kementerian Keuangan