Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia
Jenis: Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk mengoptimalkan penyebarluasan informasi, pendampingan terhadap pekerja migran Indonesia terkendala dan keluarganya, serta pencegahan penempatan ilegal pekerja migran Indonesia, perlu didukung komunitas relawan dari masyarakat;
bahwa Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 06 Tahun 2017 tentang Komunitas Keluarga Buruh Migran sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 18 Tahun 2023
Pedoman Teknis Pemberian Honorarium bagi Tenaga Pendidik Nonformal dan Keagamaan Nonformal, Petugas Perawat Jenazah dan Petugas Kemakmuran Tempat Ibadah
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 44 Tahun 2019
Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pelayanan Perizinan Berusaha Tertentu lingkup Kementerian Pertanian
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Pesawaran dengan Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 67 Tahun 2024
Fasilitasi terhadap Organisasi Profesi Guru
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika