
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6492
Menimbang:
bahwa dengan beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan dalam memberikan perlindungan bagi pemegang saham dan meningkatkan kualitas keterbukaan informasi bagi perusahaan terbuka yang akan melakukan transaksi material dan perubahan kegiatan usaha;
bahwa peraturan terkait transaksi material dan perubahan kegiatan usaha utama yang saat ini berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan pasar yang dinamis dan praktik terbaik yang berlaku di negara lain (international best practices) sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45/M-IND/PER/12/2017
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48/M-IND/PER/7/2016 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Mainan secara Wajib
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 15 Tahun 2010
Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2017
Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2018
Penyampaian Laporan Melalui Sistem Pelaporan Elektronik Emiten atau Perusahaan Publik
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2022
Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia