Panitia Pemeriksaan Tanah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021
Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah
Konsiderans
bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas pelayanan yang berhubungan dengan permohonan hak dan pengakuan hak atas tanah telah ditetapkan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 1992 tentang Susunan dan Tugas Panitia Pemeriksaan Tanah;
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan, mengakibatkan perubahan struktur dan organisasi di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional maupun di Kantor Pertanahan, sehingga perlu dilaksanakan penyesuaian terhadap Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 1992;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu ditetapkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Panitia Pemeriksaan Tanah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2022
Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024
Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2018
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara
Surat Edaran Ototitas Jasa Keuangan Nomor 31/SEOJK.04/2021
Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Manajer Investasi dan Penasihat Investasi
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-09/BC/2014
Penerapan Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer Pada Perusahaan Pengguna Fasilitas Pembebasan, Pengembalian, dan Tempat Penimbunan Berikat, serta Kerahasiaan Data dan/atau Informasi Oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai