
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2016
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pelaksana pada Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Menimbang:
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan publik dan administrasi di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, perlu diangkat calon Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan pelaksana yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan kinerja di bidang pengawasan pemilihan umum sesuai dengan penetapan jabatan pelaksana;
bahwa pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan pelaksana di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawasan Pemilihan Umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dilakukan oleh Sekretaris Jenderal, sehingga perlu membentuk Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum mengenai pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan pelaksana;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta berdasarkan Surat Persetujuan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/954/M.PANRB/3/2015 tanggal 23 Maret 2015 perihal Persetujuan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pelaksana pada Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 16 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penilaian Usulan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing
Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 78 Tahun 2022
Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah dan Pajak Reklame
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 35 Tahun 2019
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara