Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2016

Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pelaksana pada Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 30 Juni 2016
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1015

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan publik dan administrasi di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, perlu diangkat calon Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan pelaksana yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan kinerja di bidang pengawasan pemilihan umum sesuai dengan penetapan jabatan pelaksana;

  2. bahwa pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan pelaksana di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawasan Pemilihan Umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dilakukan oleh Sekretaris Jenderal, sehingga perlu membentuk Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum mengenai pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan pelaksana;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta berdasarkan Surat Persetujuan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/954/M.PANRB/3/2015 tanggal 23 Maret 2015 perihal Persetujuan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pelaksana pada Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemanfaatan Alat Perekaman Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Dalam Upaya Monitoring Online Pembayaran Pajak Daerah


Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas


Pencegahan Pelanggaran Pemilihan Umum


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukaj serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pembina Industri