
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2015
Penyediaan Sarana Kerja yang Responsif Gender dan Peduli Anak di Tempat Kerja
Jenis: Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Menimbang:
bahwa setiap orang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa setiap orang bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, sehingga pemerintah wajib memberi perlindungan kepada setiap perempuan dan anak dari segala bentuk diskriminasi dan eksploitasi lainnya;
bahwa anak merupakan potensi sumber daya insani bagi pembangunan nasional wajib dilindungi hak-haknya dan dijamin tumbuh kembangnya;
bahwa pengasuhan dan perlindungan anak di lingkungan kerja dan keluarga tidak hanya menjadi tugas dan tanggung jawab perempuan, namun juga menjadi tugas dan tanggung jawab seluruh keluarga dan kepedulian dari setiap orang di lingkungannya;
bahwa dalam rangka meningkatkan produktivitas kerja perempuan di tempat kerja serta melindungi hak-haknya diperlukan sarana kerja yang responsif gender dan peduli anak;
bahwa untuk mewujudkan pemenuhan hak dan perlindungan bagi perempuan dan anak sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c, Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Dunia Usaha wajib menyediakan sarana kerja yang dapat menunjang peningkatan produktivitas kerja;
bahwa sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam huruf d, harus memperhatikan prinsip-prinsip kesetaraan gender dan kepentingan terbaik bagi anak;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Penyediaan Sarana Kerja yang Responsif Gender dan Peduli Anak di Tempat Kerja;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 67/POJK.05/2016
Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022
Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2021
Pencabutan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.52.08.12.5545 Tahun 2012 tentang Batas Maksimum Nitrit dalam Sarang Burung Walet
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2021
Standar Pembangunan Bandar Udara serta Tempat Pendaratan dan Lepas Landas Helikopter