Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2023

Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan


Ditetapkan pada tanggal 3 Februari 2023
Jenis: Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 150

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung pelaksanaan sistem pengendalian intern di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, dibutuhkan penerapan manajemen risiko guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik.

  2. bahwa untuk mewujudkan manajemen risiko yang baik, tertib, dan berkepastian, perlu disusun pengaturan mengenai penerapan manajemen risiko di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi


Pengaturan Lalu Lintas Kendaraan Bermotor Perseorangan di Ruas Jalan pada Kawasan Tertentu


Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Anak di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial


Hak Keuangan Bagi Sekretaris, Anggota Dewan Pengarah, dan Staf Khusus Dewan Pengarah, serta Fasilitas Lainnya Bagi Dewan Pengarah dan Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional


Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah