Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Keimigrasian
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Menimbang:
bahwa untuk mengakomodasi kebutuhan sumber daya manusia di bidang keimigrasian pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam pemenuhan Pejabat Imigrasi diperlukan penyelenggaraan pendidikan khusus Keimigrasian yang efektif dan efisien;
bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Keimigrasian sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan di bidang Keimigrasian sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf, b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 140 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Keimigrasian;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 68 Tahun 2020
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Urologi
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018
Tata Cara Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing
Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik di Bidang Perdagangan