Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2019
Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Keimigrasian
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mengakomodasi kebutuhan sumber daya manusia di bidang keimigrasian pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam pemenuhan Pejabat Imigrasi diperlukan penyelenggaraan pendidikan khusus Keimigrasian yang efektif dan efisien;
bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Keimigrasian sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan di bidang Keimigrasian sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf, b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 140 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Keimigrasian;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2021
Pengembangan Ekonomi Kreatif di Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32 Tahun 2020
Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/PER/2/2010 tentang Daftar Mesin, Barang, dan Bahan Produksi Dalam Negeri untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri dalam rangka Penanaman Modal
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 8 Tahun 2017
Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Pariwisata
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2021
Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar