Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 2 Tahun 2012

Retribusi Terminal


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 21 Maret 2012
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 1 Tahun 2024
    Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa retribusi terminal merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah yang penting dalam penyelenggaraan pembangunan daerah yang dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.

  2. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ,maka Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 6 Tahun 2004 tentang Retribusi Terminal yang penyusunannya didasarkan kepada Undang-Undang tersebut, perlu diganti dan disesuaikan dengan peraturan perudang-undangan yang baru.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Terminal.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 Tahun 2019 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura


Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengolahan Udang


Organisasi dan Tata Kerja Institut Teknologi Sumatera


Pembentukan Tim Koordinasi Strategis Penyelenggaraan Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas Tahun Anggaran 2022-2024


Perubahan atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 6 Tahun 2021 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Elektroteknika, Telekomunikasi, dan Produk Optik