Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 44/M-IND/PER/9/2013

Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Ban Secara Wajib


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 23 September 2013
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19 Tahun 2023
    Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian mengenai Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Secara Wajib

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan pemberlakuan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Ban yang diberlakukan secara wajib dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M-IND/PER/1/2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/M-IND/PER/5/2013, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (3) Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 86/M-IND/PER/9/2009 tentang Standar Nasional Indonesia Bidang Industri, perlu menunjuk Lembaga Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan sertifikasi dan pengujian mutu Ban;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Ban Secara Wajib;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Bangunan Sipil Pada Jabatan Kerja Ahli Kualitas Lingkungan Keairan


Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Persiapan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum mengenai Pembangunan Jalan Serangpanjang-Cipeundeuy dan Jalan Lingkar Luar Subang di Daerah Kabupaten Subang


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Neurologi Subspesialis Neurokritikal dan Intensif


Pedoman Penanganan Konflik Kepentingan