Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7/M-DAG/PER/3/2010

Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kemetrologian


Ditetapkan pada tanggal 3 Maret 2010
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa salah satu indikator martabat suatu bangsa ditentukan dari akurasi hasil pengukuran, sehingga perlu meningkatkan kualitas Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP);

  2. bahwa akurasi hasil pengukuran sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu didukung Sumber Daya Manusia (SOM) yang memiliki kompetensi di bidang kemetrologian yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan kemetrologian;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mengatur kembali mengenai penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kemetrologian;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan


Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Bidang Pola Kelembagaan Peradilan, Administrasi Kepegawaian Peradilan, Administrasi Perencanaan, Administrasi Tata Persuratan, Tata Kearsipan dan Administrasi Keprotokolan, Kehumasan dan Keamanan, Administrasi Perbendaharaan, Prototype Gedung Pengadilan dan Rumah Dinas dan Pola Klasifikasi Surat Mahkamah Agung RI


Uji Coba Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai Menggunakan Layanan Keuangan Digital