Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kemetrologian
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Menimbang:
bahwa salah satu indikator martabat suatu bangsa ditentukan dari akurasi hasil pengukuran, sehingga perlu meningkatkan kualitas Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP);
bahwa akurasi hasil pengukuran sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu didukung Sumber Daya Manusia (SOM) yang memiliki kompetensi di bidang kemetrologian yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan kemetrologian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mengatur kembali mengenai penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kemetrologian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2019
Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 9 Tahun 2020 tentang Pemberian Subsidi Angkutan Penumpang Umum Perkotaan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2020
Rencana Strategis Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024