Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 130 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, perlu diatur ketentuan mengenai tarif angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.05/2021
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Pattimura pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2021
Pengembangan Ekonomi Kreatif di Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 Tahun 2019
Penanggulangan Masalah Gizi Bagi Anak Akibat Penyakit
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2024
Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan