
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.8/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Menimbang:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.02/Menhut-II/2007 telah ditetapkan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 51/Menhut-II/2009;
bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 telah ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MenLHK-II/2015, telah ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
bahwa Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada huruf a, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan saat ini;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2020
Tata Cara Penetapan dan Pendaftaran Hak atas Tanah Bekas Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda atau Badan Hukum Milik Belanda
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2017
Tata Cara Permohonan Perbaikan Data Badan Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan dan Perkumpulan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 79 Tahun 2021
Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah