Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019

Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama


Ditetapkan pada tanggal 30 September 2019
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1117

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 906 Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama, perlu pengaturan mengenai Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;

  2. bahwa organisasi dan tata kerja instansi vertikal Kementerian Agama telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam surat Nomor B/211/M.KT.01/03/2018, tanggal 21 Maret 2018, perihal Penyempurnaan Nomenklatur Jabatan dan Penajaman Tugas dan Fungsi Organisasi Instansi Vertikal Kementerian Agama;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyesuaian Kembali Tanggal Penahanan dalam hal Terdakwa Telah Terlanjur Dikeluarkan Demi Hukum dari Tahanan Sebagai Akibat Keterlambatan Penerimaan Penetapan Mahkamah Agung oleh Ketua Pengadilan Negeri


Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Psikologi Klinis


Upaya Peningkatan Kesehatan dan Pencegahan Penyakit


Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara yang Diterbitkan di Pasar Internasional dan Penghasilan Pihak Ketiga atas Jasa yang Diberikan kepada Pemerintah atau Pihak Lain yang Mendapat Penugasan dalam rangka Penerbitan dan/_atau Pembelian Kembali Surat Berharga Negara di Pasar Internasional


Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah