Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014

Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan


Ditetapkan pada tanggal 12 Februari 2014
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 33
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5504

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (6) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Barang Milik Negara dan Aset dalam Penguasaan di Ibu Kota Nusantara


Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap Obat Remdesivir


Pengelolaan Penelitian dan Pengembangan Dalam Penyelenggaraan Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga


Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang


Program Adaptasi Dokter Spesialis Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri di Fasilitas Pelayanan Kesehatan