
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-013/A/JA/06/2014
Pemulihan Aset
Jenis: Peraturan Jaksa Agung
Menimbang:
bahwa Kejaksaan Republik Indonesia mempunyai kewenangan penanganan dan penyelesaian perkara dalam penegakan hukum pidana yang terintegrasi (center of Integrated Criminal Justice System) sekaligus kewenangan pemulihan hak keperdataan dan pengurusan barang rampasan negara dalam konteks penyelamatan aset negara;
bahwa untuk melaksanakan kewenangannya tersebut secara utuh dan terintegrasi, Kejaksaan menyelenggarakan fungsi penyelamatan kekayaan negara dan ketatalaksanaan serta pengurusan atas kekayaan milik negara yang berorientasi pada optimalisasi pemulihan aset dan pendapatan negara;
bahwa Satuan Kerja pengelolaan barang bukti dan pengurusan barang rampasan negara yang saat ini terintegrasi dengan struktur organisasi Kejaksaan perlu diperkuat dalam satu manajemen kegiatan pemulihan aset kepada yang berhak, sehingga totalitas penegakan hukum baik dalam aspek kemanfaatan maupun keadilan dapat dilakukan sejak dini, secara efektif dan efisien serta menjunjung tinggi nilai-nilai, transparansi dan akuntabilitas;
bahwa pemulihan aset harus dilakukan terintegrasi (Integrated Assets Recovery System) dalam ruang lingku p pidana, perdata dan administrasi termasuk menggunakan kerja sama formal maupun informal, baik di dalam maupun di luar negeri;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Jaksa Agung tentang Pemulihan Aset;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2016
Pencabutan Keputusan Menteri Dalam Negeri Bidang Keuangan Daerah dan Pembangunan Daerah
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/SEOJK.04/2023
Penyampaian Informasi oleh Emiten atau Perusahaan Publik Dalam Rangka Penyusunan Daftar Efek Syariah
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/29/PADG/2021
Perubahan Keempat atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/15/PADG/2018 tentang Penyelenggaraan Setelmen Dana Seketika melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement;