Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-013/A/JA/06/2014

Pemulihan Aset


Ditetapkan pada tanggal 13 Juni 2014
Jenis: Peraturan Jaksa Agung
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 857

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Kejaksaan Republik Indonesia mempunyai kewenangan penanganan dan penyelesaian perkara dalam penegakan hukum pidana yang terintegrasi (center of Integrated Criminal Justice System) sekaligus kewenangan pemulihan hak keperdataan dan pengurusan barang rampasan negara dalam konteks penyelamatan aset negara;

  2. bahwa untuk melaksanakan kewenangannya tersebut secara utuh dan terintegrasi, Kejaksaan menyelenggarakan fungsi penyelamatan kekayaan negara dan ketatalaksanaan serta pengurusan atas kekayaan milik negara yang berorientasi pada optimalisasi pemulihan aset dan pendapatan negara;

  3. bahwa Satuan Kerja pengelolaan barang bukti dan pengurusan barang rampasan negara yang saat ini terintegrasi dengan struktur organisasi Kejaksaan perlu diperkuat dalam satu manajemen kegiatan pemulihan aset kepada yang berhak, sehingga totalitas penegakan hukum baik dalam aspek kemanfaatan maupun keadilan dapat dilakukan sejak dini, secara efektif dan efisien serta menjunjung tinggi nilai-nilai, transparansi dan akuntabilitas;

  4. bahwa pemulihan aset harus dilakukan terintegrasi (Integrated Assets Recovery System) dalam ruang lingku p pidana, perdata dan administrasi termasuk menggunakan kerja sama formal maupun informal, baik di dalam maupun di luar negeri;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Jaksa Agung tentang Pemulihan Aset;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tanda Pengenal Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 60/M-IND/PER/7/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Biskuit Secara Wajib


Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Teknologi Bahan Alam


Statuta Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Majene