Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2012

Pengelolaan dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat


Ditetapkan pada tanggal 21 Maret 2012
Jenis: Peraturan Daerah
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah dan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 40 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Retribusi Tempat Pemakaman.

  2. bahwa penerbitan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, mengacu kepada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000.

  3. bahwa dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000, maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disesuaikan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas


Standar Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Farmasi dan Makanan Tingkat Keahlian


Keselamatan Radiasi pada Penggunaan Pesawat Sinar-X dalam Radiologi Diagnostik dan Intervensional


Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional