Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 4 Tahun 2024

Pelaksanaan Ujian Profesi untuk Calon Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845).

  2. bahwa dalam rangka mengatur lebih lanjut penyelenggaraan ujian profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Pasal 60 dan Pasal 102 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5548).

  3. bahwa dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi yang profesional dan berkompeten, ketentuan mengenai pelaksanaan ujian profesi bagi Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka perlu disesuaikan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi tentang Pelaksanaan Ujian Profesi untuk Calon Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.52.08.12.5545 Tahun 2012 tentang Batas Maksimum Nitrit dalam Sarang Burung Walet


Tim Pelaksana Teknis Kelompok Kerja Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial Nasional


Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Wilayah Lombok


Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Kegiatan Hiburan, Kesenian dan Kreativitas pada Jabatan Kerja Tenaga Sensor Film