Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 31 Maret 2021
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 396

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2020
    Barang dan Persyaratan Barang yang dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang
  2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2021
    Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang
  3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2023
    Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mengoptimalkan peran sistem resi gudang dalam menjaga stabilitas harga serta ketersediaan gula kristal putih dan kedelai pada tingkat nasional secara berkesinambungan, perlu menambahkan gula kristal putih dan kedelai sebagai jenis barang yang dapat disimpan di Gudang dalam penyelenggaraan Sistem Resi Gudang;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Operasionalisasi Sistem Informasi Pelaksanaan Anggaran Terpadu Berbasis Teknologi Informasi di Badan Informasi Geospasial


Pelatihan Vokasi bagi Peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan


Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga


Pelaksanaan Pengujian Urine Narkotika Untuk Deteksi Dini


Petunjuk Teknis Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Sosial