Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 73 Tahun 2024

Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 18 Oktober 2024
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 5 Tahun 2025
    Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan pemberdayaan dan pengembangan guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, perlu dilakukan pembentukan Balai Guru Penggerak di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  2. bahwa pembentukan Balai Guru Penggerak di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

  3. bahwa organisasi dan tata kerja mengenai Balai Guru Penggerak dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diubah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/20/PADG/2017 tentang Rekening Giro di Bank Indonesia


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Banten


Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Penetapan Upah Minimum Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2025