Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak
Ditetapkan: 18 Oktober 2024
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 5 Tahun 2025
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan pemberdayaan dan pengembangan guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, perlu dilakukan pembentukan Balai Guru Penggerak di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
bahwa pembentukan Balai Guru Penggerak di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
bahwa organisasi dan tata kerja mengenai Balai Guru Penggerak dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diubah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 103 Tahun 2024
Pemberian Penghargaan Kepemudaan kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan Kementerian/Lembaga yang Memiliki Komitmen dalam Membangun Pelayanan Kepemudaan Tahun 2024
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 19 Tahun 2023
Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 20 Tahun 2024
Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Tekstil dan Produk Tekstil
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 8 Tahun 2018
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pariwisata Medan