Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pariwisata Medan
Jenis: Peraturan Menteri Pariwisata
Menimbang:
bahwa untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pendidikan vokasi di bidang kepariwisataan dalam memenuhi kebutuhan sumber daya manusia yang profesional dan beretika, perlu meningkatkan status kelembagaan Akademi Pariwisata Medan menjadi Politeknik Pariwisata Medan;
bahwa peningkatan status kelembagaan Akademi Pariwisata Medan telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan Surat Nomor: B/366/M.KT.01/2018 tanggal 17 Mei 2018;
bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: PM.43/OT.001/MKP-2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Pariwisata di Medan perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pariwisata Medan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.07/2010
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2020
Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hasil Evaluasi Jabatan di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah