Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Pembayaran Domestic Market Obligation Fee, Over Lifting Kontraktor dan/atau Under Lifting Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139 Tahun 2024
Tata Cara Pembayaran atas Tagihan kepada Pemerintah dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Konsiderans
bahwa untuk mengoptimalkan penerimaan negara serta memenuhi kebutuhan dan perkembangan pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Pembayaran Domestic Market Obligation Fee, Over Lifting Kontraktor dan/atau Under Lifting Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
bahwa untuk memberikan landasan hukum serta kepastian hukum terkait penyelesaian hak dan kewajiban negara, ketentuan mengenai penyelesaian Domestic Market Obligation Fee, Over Lifting Kontraktor dan/atau Under Lifting Kontraktor dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dapat diperhitungkan dengan nilai kewajiban lain kontraktor kepada pemerintah atas pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di dalam dan/atau di luar wilayah kerja, sepanjang mendukung pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Pembayaran Domestic Market Obligation Fee, Over Lifting Kontraktor dan/atau Under Lifting Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994
Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020
Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 152 Tahun 2014
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Pamong Belajar
Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2015
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional