Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 77/DSN-MUI/VI/2010
Jual-Beli Emas secara Tidak Tunai
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa transaksi jual beli emas yang dilakukan masyarakat saat ini seringkali dilakukan dengan cara pembayaran tidak tunai, baik secara angsuran (taqsith) maupun secara tangguh (ta’jil).
bahwa transaksi jual beli emas dengan cara pembayaran tidak tunai tersebut menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan umat Islam antara pendapat yang membolehkan dengan pendapat yang tidak membolehkan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana disebutkan dalam huruf a dan b di atas, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang transaksi jual beli emas secara tidak tunai untuk dijadikan pedoman.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 117/KMA/SK/VI/2018
Tata Cara Pemberian Dan Perpanjangan Akreditasi Lembaga Penyelenggara Sertifikasi Mediator Bagi Mediator Nonhakim
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Banyuasin dengan Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2018
Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Daerah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.01/2019
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2023
Budaya Kerja dan Kode Etik Aparatur Sipil Negara di Kementerian Ketenagakerjaan