
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/KPTS/M/2022
Desain Prototipe/Purwarupa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Mikro 3 (Tiga) Kiloliter
Jenis: Keputusan Lainnya
Menimbang:
bahwa pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Mikro 3 (Tiga) Kiloliter di Indonesia membutuhkan desain tertentu untuk proses pemenuhan persyaratan minimum;
bahwa untuk mewujudkan kemudahan berusaha dalam proses perizinan dibutuhkan perencanaan teknis bangunan gedung dalam bentuk desain prototipe/purwarupa;
bahwa berdasarkan Pasal 57 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, desain prototipe/purwarupa yang diusulkan oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, atau Masyarakat ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Desain Prototipe/Purwarupa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Mikro 3 (Tiga) Kiloliter;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013
Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2021
Tata Cara Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
Peraturan Kejaksaan Nomor 4 Tahun 2021
Perubahan Kedua atas Peraturan Kejaksaan Nomor PER-002/A/JA/04/2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Kejaksaan Nomor 10 Tahun 2020
Pencabutan Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-029/A/JA/10/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Tugas Sumber Daya Alam Lintas Negara