Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/KPTS/M/2022

Desain Prototipe/Purwarupa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Mikro 3 (Tiga) Kiloliter


Ditetapkan: 7 Januari 2022
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Mikro 3 (Tiga) Kiloliter di Indonesia membutuhkan desain tertentu untuk proses pemenuhan persyaratan minimum;

  2. bahwa untuk mewujudkan kemudahan berusaha dalam proses perizinan dibutuhkan perencanaan teknis bangunan gedung dalam bentuk desain prototipe/purwarupa;

  3. bahwa berdasarkan Pasal 57 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, desain prototipe/purwarupa yang diusulkan oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, atau Masyarakat ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Desain Prototipe/Purwarupa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Mikro 3 (Tiga) Kiloliter;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Posisi Devisa Neto Bank Umum


Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara


Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Publikasi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah


Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah


Penyaluran Belanja Bantuan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial