
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/KPTS/M/2022
Desain Prototipe/Purwarupa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Mikro 3 (Tiga) Kiloliter
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Mikro 3 (Tiga) Kiloliter di Indonesia membutuhkan desain tertentu untuk proses pemenuhan persyaratan minimum;
bahwa untuk mewujudkan kemudahan berusaha dalam proses perizinan dibutuhkan perencanaan teknis bangunan gedung dalam bentuk desain prototipe/purwarupa;
bahwa berdasarkan Pasal 57 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, desain prototipe/purwarupa yang diusulkan oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, atau Masyarakat ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Desain Prototipe/Purwarupa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Mikro 3 (Tiga) Kiloliter;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1354 Tahun 2022
Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023