Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2020

Atase dan Staf Teknis Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri


Ditetapkan pada tanggal 9 Januari 2020
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung kelancaran tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam tugas bidang hubungan internasional, ditempatkan Atase dan Staf Teknis Kepolisian Negara Republik Indonesia pada kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;

  2. bahwa penempatan Atase dan Staf Teknis Kepolisian Negara Republik Indonesia di luar negeri dilakukan guna membantu misi diplomatik di kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri berkaitan dengan pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Atase dan Staf Teknis Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 38 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan


Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Industri Perajutan


Batas Daerah antara Kabupaten Merangin dengan Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi