Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dengan semakin meningkatnya penggunaan teknologi digital, dan semakin berkembangnya kompleksitas produk dan layanan jasa keuangan, maka semakin tinggi risiko industri jasa keuangan digunakan sebagai sarana Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme.
bahwa peningkatan risiko pada industri jasa keuangan harus diimbangi dengan peningkatan kompetensi sumber daya manusia guna mendukung terwujudnya industri jasa keuangan yang tangguh, stabil, dan berdaya saing.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam pada huruf a, dan huruf b, perlu ditetapkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 2 Tahun 2017
Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Tarakan
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 99 Tahun 2024
Rencana Induk Bandar Udara Wamena di Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua Pegunungan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2019
Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik (e-commerce)
Peraturan Menteri Hukum Nomor 14 Tahun 2025
Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian Hukum