Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dengan semakin meningkatnya penggunaan teknologi digital, dan semakin berkembangnya kompleksitas produk dan layanan jasa keuangan, maka semakin tinggi risiko industri jasa keuangan digunakan sebagai sarana Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme.
bahwa peningkatan risiko pada industri jasa keuangan harus diimbangi dengan peningkatan kompetensi sumber daya manusia guna mendukung terwujudnya industri jasa keuangan yang tangguh, stabil, dan berdaya saing.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam pada huruf a, dan huruf b, perlu ditetapkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.04/2021
Penerapan Manajemen Risiko bagi Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek yang merupakan Anggota Bursa Efek
Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2018
Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 174.K/MG.03/DJM/2023
Harga Minyak Mentah Indonesia Bulan April 2023
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2023
Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan