
Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 8 Tahun 2020
Akuntasi Barang Persediaan
Jenis: Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional
Menimbang:
bahwa untuk menyediakan informasi barang persediaan yang akurat, perlu dilakukan melalui akuntansi barang persediaan;
bahwa terdapat beberapa jenis barang persediaan di Badan Tenaga Nuklir Nasional, di antaranya bahan nuklir, bahan kimia, barang produksi teknologi nuklir, dan hewan serta tanaman hasil penelitian, yang karena kekhususannya tidak dapat menerapkan akuntansi barang persediaan yang bersifat umum, sehingga perlu pengaturan tersendiri;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional tentang Akuntasi Barang Persediaan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 37 Tahun 2016
Tata Cara Pengambilan, Perumusan, dan Identifikasi Teraan Sidik Jari
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016
Pengesahan Maritime Labour Convention, 2006 (Konvensi Ketenagakerjaan Maritim, 2006)
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23/PRT/M/2016
Penyelenggaraan Arsip Dinamis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 3 Tahun 2018
Pedoman Penanganan Pengaduan Berbasis Whistleblowing System di Lingkungan Badan Keamanan Laut