Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 8 Tahun 2020

Akuntasi Barang Persediaan


Ditetapkan pada tanggal 8 Desember 2020
Jenis: Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1480

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menyediakan informasi barang persediaan yang akurat, perlu dilakukan melalui akuntansi barang persediaan;

  2. bahwa terdapat beberapa jenis barang persediaan di Badan Tenaga Nuklir Nasional, di antaranya bahan nuklir, bahan kimia, barang produksi teknologi nuklir, dan hewan serta tanaman hasil penelitian, yang karena kekhususannya tidak dapat menerapkan akuntansi barang persediaan yang bersifat umum, sehingga perlu pengaturan tersendiri;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional tentang Akuntasi Barang Persediaan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Aktivitas Olahraga dan Rekreasi Lainnya Bidang Pemanduan Wisata Paramotor


Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Assessor sumber Daya Manusia Aparatur


Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk kepada Pemodal Profesional


Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto


Buku Panduan Akuntansi Perbankan bagi Bank Umum Konvensional