Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 8 Tahun 2020

Akuntasi Barang Persediaan


Ditetapkan pada tanggal 8 Desember 2020
Jenis: Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1480
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk menyediakan informasi barang persediaan yang akurat, perlu dilakukan melalui akuntansi barang persediaan;

  2. bahwa terdapat beberapa jenis barang persediaan di Badan Tenaga Nuklir Nasional, di antaranya bahan nuklir, bahan kimia, barang produksi teknologi nuklir, dan hewan serta tanaman hasil penelitian, yang karena kekhususannya tidak dapat menerapkan akuntansi barang persediaan yang bersifat umum, sehingga perlu pengaturan tersendiri;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional tentang Akuntasi Barang Persediaan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pengambilan, Perumusan, dan Identifikasi Teraan Sidik Jari


Pengesahan Maritime Labour Convention, 2006 (Konvensi Ketenagakerjaan Maritim, 2006)


Dewan Pertimbangan Presiden


Penyelenggaraan Arsip Dinamis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat


Pedoman Penanganan Pengaduan Berbasis Whistleblowing System di Lingkungan Badan Keamanan Laut