Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2023

Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian


Ditetapkan pada tanggal 23 Juni 2023
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 481

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan kesesuaian jumlah Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian dengan beban kerja dan kebutuhan organisasi, diperlukan pengaturan mengenai pedoman penyusunan formasi Jabatan Fungsional Auditor Perkerataapian.

  2. bahwa pedoman penyusunan formasi Jabatan Fungsional Auditor Perkerataapian bertujuan untuk menyusun, menghitung, mengusulkan, dan menetapkan kebutuhan formasi Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian di lingkungan Kementerian Perhubungan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas (PT). Bumi Agro Lampung Sejahtera (Perseroan Daerah)


Batas Daerah Kabupaten Muaro Jambi dengan Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi


Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi


Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum


Pencabutan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-036/A/JA/09/2011 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum