Penyelenggara Kompetisi Wirausaha Sosial Untuk Negeri dalam Mendorong Pengembangan Inovasi Pelayanan Publik
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka mendorong pengembangan inovasi pelayanan publik Pemerintah perlu melibatkan masyarakat dan/atau sektor swasta yang berpotensi dan memiliki kontribusi signifikan dalam bidang sosial dan ekonomi, sehingga dapat mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik.
bahwa pelibatan masyarakat dan/atau sektor swasta tersebut di atas, dilakukan dengan menyelenggarakan Kompetisi Wirausaha Sosial Untuk Negeri guna membantu Pemerintah dalam memperoleh solusi, ide dan inovasi dalam mengatasi masalah dan tantangan penyelenggaraan pelayanan publik.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan huruf (b) di atas, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penyelenggara Kompetisi Wirausaha Sosial Untuk Negeri dalam Mendorong Pengembangan Inovasi Pelayanan Publik.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2016
Prosedur Teknis Permohonan dan Pemberian Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2022
Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kota Bandung Tahun 2022-2042
Pedoman Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PDM/1/DI.02/MK/2023
Pengembangan Kabupaten/Kota Kreatif
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok