
Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 43 Tahun 2022
Pencegahan Perkawinan Usia Anak
Jenis: Peraturan Bupati
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk menjamin tingginya nilai-nilai kemanusiaan, anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, oleh karena itu Pemerintah Daerah, orang tua, dan masyarakat bertanggung jawab dalam pemenuhan hak hidup, hak tumbuh dan berkembang, serta hak perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
bahwa perkawinan pada usia anak dapat mengakibatkan gangguan kesehatan ibu dan anak bahkan sampai kematian, rentan terjadi kekerasan dalam rumah tangga, kemiskinan dan rendahnya kualitas sumber daya manusia.
bahwa jumlah perkawinan pada usia anak di Kabupaten Belitung Timur menunjukkan grafik kenaikan dari tahun ke tahun sehingga untuk menekan atau mencegah angka pernikahan pada usia anak secara efektif dan optimal Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Timur perlu menetapkan kebijakan dan melakukan upaya-upaya pencegahan terhadap perkawinan pada usia anak.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/10/PADG/2022
Peraturan Pelaksanaan Transaksi di Pasar Valuta Asing
Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2018
Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Bone
Peraturan Kejaksaan Nomor 13 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Kejaksaan Nomor: PER-002/A/JA/04/2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 16 Tahun 2021
Organisasi, dan Tata Kerja Politeknik Pariwisata NHI Bandung