Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 43 Tahun 2022

Pencegahan Perkawinan Usia Anak


Ditetapkan pada tanggal 4 Juli 2022
Jenis: Peraturan Bupati

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin tingginya nilai-nilai kemanusiaan, anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, oleh karena itu Pemerintah Daerah, orang tua, dan masyarakat bertanggung jawab dalam pemenuhan hak hidup, hak tumbuh dan berkembang, serta hak perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

  2. bahwa perkawinan pada usia anak dapat mengakibatkan gangguan kesehatan ibu dan anak bahkan sampai kematian, rentan terjadi kekerasan dalam rumah tangga, kemiskinan dan rendahnya kualitas sumber daya manusia.

  3. bahwa jumlah perkawinan pada usia anak di Kabupaten Belitung Timur menunjukkan grafik kenaikan dari tahun ke tahun sehingga untuk menekan atau mencegah angka pernikahan pada usia anak secara efektif dan optimal Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Timur perlu menetapkan kebijakan dan melakukan upaya-upaya pencegahan terhadap perkawinan pada usia anak.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Analisis Beban Kerja di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi


Kode Etik Aparatur Sipil Negara di lingkungan Lembaga Administrasi Negara


Perubahan atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 15 Tahun 2021 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Peralatan dan Permesinan