Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 43 Tahun 2022

Pencegahan Perkawinan Usia Anak


Ditetapkan pada tanggal 4 Juli 2022
Jenis: Peraturan Bupati

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin tingginya nilai-nilai kemanusiaan, anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, oleh karena itu Pemerintah Daerah, orang tua, dan masyarakat bertanggung jawab dalam pemenuhan hak hidup, hak tumbuh dan berkembang, serta hak perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

  2. bahwa perkawinan pada usia anak dapat mengakibatkan gangguan kesehatan ibu dan anak bahkan sampai kematian, rentan terjadi kekerasan dalam rumah tangga, kemiskinan dan rendahnya kualitas sumber daya manusia.

  3. bahwa jumlah perkawinan pada usia anak di Kabupaten Belitung Timur menunjukkan grafik kenaikan dari tahun ke tahun sehingga untuk menekan atau mencegah angka pernikahan pada usia anak secara efektif dan optimal Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Timur perlu menetapkan kebijakan dan melakukan upaya-upaya pencegahan terhadap perkawinan pada usia anak.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Uraian Kegiatan, Angka Kredit dan Penilaiannya, Pengangkatan dan Pemberhentian, dan Kompetensi Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an


Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman


Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan


Perubahan atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak