Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 43 Tahun 2022

Pencegahan Perkawinan Usia Anak


Ditetapkan: 4 Juli 2022
Jenis: Peraturan Bupati

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin tingginya nilai-nilai kemanusiaan, anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, oleh karena itu Pemerintah Daerah, orang tua, dan masyarakat bertanggung jawab dalam pemenuhan hak hidup, hak tumbuh dan berkembang, serta hak perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

  2. bahwa perkawinan pada usia anak dapat mengakibatkan gangguan kesehatan ibu dan anak bahkan sampai kematian, rentan terjadi kekerasan dalam rumah tangga, kemiskinan dan rendahnya kualitas sumber daya manusia.

  3. bahwa jumlah perkawinan pada usia anak di Kabupaten Belitung Timur menunjukkan grafik kenaikan dari tahun ke tahun sehingga untuk menekan atau mencegah angka pernikahan pada usia anak secara efektif dan optimal Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Timur perlu menetapkan kebijakan dan melakukan upaya-upaya pencegahan terhadap perkawinan pada usia anak.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Umum Bantuan Keuangan Khusus Provinsi ke Kabupaten/Kota untuk Kelurahan dan Kecamatan Dalam Provinsi Jambi


Surat Kuasa Khusus dalam Penanganan Gugatan Perdata dan Gugatan Tata Usaha Negara terhadap Presiden


Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Kesultanan Oman


Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Dinas Satelit dan Orbit Satelit


Penerima dan Besaran Alokasi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Kinerja, Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja, dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Kinerja Tahun Anggaran 2024