![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2016
Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota Yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana menjadi Pegawai Negeri Sipil Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Jenis: Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan tenaga Penyuluh Keluarga Berencana dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana yang semula menjadi urusan pemerintahan kabupaten/kota menjadi urusan pemerintah pusat;
bahwa berdasarkan Pasal 48 huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Badan Kepegawaian Negara antara lain bertugas menyusun norma, standar, dan prosedur teknis pelaksanaan kebijakan Manajemen ASN;
bahwa untuk mendukung pelaksanaan urusan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengalihkan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki jabatan fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana menjadi Pegawai Negeri Sipil Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota Yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana menjadi Pegawai Negeri Sipil Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2023
Tata Cara Penetapan Indeks Zona dan Indeks Lembaga Penyiaran dalam Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penyelenggaraan Penyiaran
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2014
Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
Peraturan Gubernur Lampung Nomor 10 Tahun 2024
Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Terintegrasi melalui Corporate University
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 153 Tahun 2023
Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Azerbaijan
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2022
Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Persiapan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum pada Pembangunan Jalan Lingkar Timur-Selatan di Daerah Kabupaten Kuningan