Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Ditetapkan: 26 Juli 2022
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 4 Tahun 2025
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Konsiderans
bahwa untuk mendukung peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi unit pelaksana teknis pada Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, perlu dilakukan penyesuaian tugas dan fungsi serta tata kerja unit pelaksana teknis pada Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem;
bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis pada Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2019
Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Niger mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Niger concerning Visa Exemption for Holders of Diplomatic and Service Passports)
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 9 Tahun 2022
Instrumen Akreditasi Program Studi pada Program Magister Lingkup Informatika dan Komputer
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.03/2017
Rencana Aksi (Recovery Plan) bagi Bank Sistemik
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 45/KM.4/2024
Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan Dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor