Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2022
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mendukung peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi unit pelaksana teknis pada Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, perlu dilakukan penyesuaian tugas dan fungsi serta tata kerja unit pelaksana teknis pada Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem;
bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis pada Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 20 Tahun 2020
Tata Cara Penyusunan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1494 Tahun 2023
Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2010
Dokumen Elektronik Sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali