Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 7 Tahun 2019
Pembangunan Kepemudaan
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa pemuda mempunyai peran yang sangat penting dalam mewujudkan cita-cita nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
bahwa untuk meningkatkan partisipasi dan peran aktif pemuda dalam membangun dirinya, masyarakat, Daerah, dan Negara perlu dilakukan pemberdayaan dan pengembangan Kepemudaan secara terpadu dan terintegrasi.
bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan memfasilitasi pengembangan pemuda, maka diperlukan pengaturan pembangunan kepemudaan dalam bentuk Peraturan Daerah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Kepemudaan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/PERMEN-KP/2016
Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/PERMEN-KP/2013 tentang Tata Cara Penetapan Status Perlindungan Jenis Ikan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.02/2020
Penetapan Tarif Nol Rupiah atas Layanan Permohonan Perubahan Hal yang Tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 500.15.14.1/675/DIS.NAKERTRANS-G.ST/2023
Upah Minimum Kabupaten Morowali Utara Tahun 2024
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 15 Tahun 2021
Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif