Tata Cara Penunjukan Bank Kustodian
Ditetapkan: 26 Agustus 2020
Jenis: Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2024
Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penunjukan Bank Kustodian
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2016
Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Sosial
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 21/23/PADG/2019
Laporan Bank Umum Terintegrasi
